
Operasi pasar minyak goreng murah Rp14 ribu per liter di Pasar Citra Niaga Kabupaten Jombang, Jatim Jumat (21/1/2022). (Antara/Syaiful Arif)
KBR, Jakarta- Pemerintah memberlakukan aturan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) bagi ekspor produk sawit. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan , mekanisme DMO minyak goreng berlaku wajib untuk para produsen bahan baku minyak goreng yang akan melakukan ekspor mulai Rabu (27/01/22).
“Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor, wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022. Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/01/22).
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi menyebut dalam negeri membutuhkan jutaan kiloliter minyak goreng.
Kebijakan DMO diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga harga minyak goreng juga dapat lebih dikendalikan ke depannya.
Baca juga:
- Minyak Goreng Rp14 Ribu Langka di Pasar Retail, Apa Kata Pengusaha?
- Stok Lama Menumpuk, Asosiasi Pedagang Pasar Minta Kompensasi Minyak Goreng Satu Harga
Selain DMO minyak goreng, Pemerintah memberlakukan kebijakan satu harga untuk bahan baku minyak goreng domestik.
“Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya,” sebutnya.
Diketahui, jumlah kebutuhan minyak goreng tahun ini sebesar 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri.
“Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini sebesar 3,9 juta kilo liter terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo kemasan sederhana, 2,4 juta kilo liter curah, dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter,” paparnya.
Editor: Rony Sitanggang